Grebek Rumah Selebgram Jombang, Polisi Berhasil Sita 151 Botol Miras

- Redaksi

Friday, 15 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penggrebekan rumah selebgram di Jombang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini, Tim Satreskoba Polres Jombang dari Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penggerebekan di rumah seorang selebgram berinisial ESW. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Diwek

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, penggerebekan pun dilakukan pada malam hari pada tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 151 botol minuman keras jenis anggur berbagai merek. 

Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo

Meskipun pelaku belum ditangkap, namun pihak kepolisian mengajak pelaku untuk datang ke kantor Polres Jombang guna dimintai keterangan terkait minuman beralkohol ilegal tersebut. 

“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3)

Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin, sehingga melanggar Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya

Baca Juga :  D'Dieuland Bandung, Keindahan Buatan yang Bikin Suasana Liburan Makin Menyenangkan

ESW sendiri selain dikenal sebagai selebgram dengan pengikut sebanyak 10,9 ribu pengikut, juga berprofesi sebagai SPG rokok. 

Pengambilan tindakan ini dilakukan oleh Polsek Diwek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang dalam rangka menegakkan hukum dan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Setelah pelaku diperiksa, berkas tindak pidana ringan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang. 

“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB