SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa seri iPhone 16 telah mendapatkan sertifikat postel, yang berarti perangkat ini sudah memenuhi standar teknis untuk dipasarkan di Indonesia.
Sertifikat postel merupakan syarat wajib bagi perangkat elektronik yang akan dibuat, dirakit, diimpor, digunakan, dan dijual di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian iPhone 16, yaitu:
iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)
Meskipun sudah mendapatkan sertifikat postel, Apple masih harus mengurus beberapa izin lain sebelum bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia.Beberapa izin yang masih diperlukan antara lain:
1. Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
2. Registrasi IMEI agar perangkat bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya
Sebelumnya, peluncuran iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun, setelah negosiasi panjang dengan pemerintah Indonesia, Apple sepakat untuk memenuhi syarat TKDN dengan berinvestasi melalui pemasok mereka, ICT Luxshare.
Dalam konferensi pers pada 26 Februari, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa ICT Luxshare akan membangun pabrik di Batam untuk memproduksi aksesoris AirTag, dengan nilai investasi mencapai 150 juta dolar AS.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” katanya.
Dengan selesainya proses perizinan ini, iPhone 16 diperkirakan akan segera hadir di pasar Indonesia dalam waktu dekat.