SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Jawa Timur, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non-tol yang akan menerapkan aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Ainur Rofiq, pada Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruas Jalan yang Dibatasi untuk Angkutan Barang
Jalan Tol:
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Pandaan-Malang
4. Tol Probolinggo-Banyuwangi
Jalan Non-Tol:
1. Jalan Pandaan-Malang
2. Jalan Probolinggo-Lumajang
3. Jalan Caruban-Jombang
4. Jalan Banyuwangi-Jember
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk truk gandeng dan kereta tempelan. Beberapa jenis muatan yang tidak diperbolehkan melintas meliputi:
- Material galian seperti tanah, pasir, dan batu
- Hasil tambang
- Bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
- Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi
Beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:
- Angkutan BBM dan gas
- Angkutan hewan ternak
- Pupuk dan pakan ternak
- Kendaraan yang mengangkut kebutuhan untuk penanganan bencana alam
- Kendaraan untuk program mudik sepeda motor gratis
Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.