Kurir yang ditangkap usai curi paket pelanggan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang kurir jasa pengiriman bernama Teguh Budi Hartono telah ditangkap oleh polisi. Kurir tersebut bekerja di J&T Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya, dia mencuri barang-barang milik pelanggan J&T yang seharusnya dikirim. Polisi menangkap Hartono di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (17/3/2024).
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan mereka menerima laporan dari pengelola J&T, Risky, pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.
Gudang telah berantakan dan Risky mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, Risky melihat orang masuk ke gudang J&T dengan merusak gembok menggunakan palu.
Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik pelanggan seperti handphone (HP) merek Samsung, kamera Gopro, dan LCD handphone dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke luar Bali.
Polisi mengirim unitnya untuk menangkap pelaku dan akhirnya menangkap Hartono di Sidoarjo.
Saat ini tim perjalanan kembali ke Bali, dengan membawa serta tersangka (Hartono) berikut barang buktinya, nanti langsung diseberangkan juga ke Nusa Penida,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi awak media Senin (18/3).
Saat ini, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Bali. Dia telah dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.