Terungkap, Ini Alasan Honorer Tak Terima THR

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi honorer unjuk rasa
( Dok istimewa)

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer di Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini diambil karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).

MenPAN-RB menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. 

Baca Juga :  Lamborghini Urus, Evolusi Supercar dalam Tampilan SUV Mewah

Berdasarkan peraturan tersebut, daftar pejabat negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berita Terkait

Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB
Banjir Bandang Karawang Rendam 208 Permukiman Warga, Begini Kondisinya Sekarang
Bitcoin Naik Signifikan, Dukungan Whales dan Prediksi Trump Jadi Sorotan
Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Peringkat Ketiga di Kejuaraan AFF 2024
Mengaku Indigo, Mami Cece Tipu Pemilik Warkop Mojokerto hingga Rugi Rp 15 Juta
Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu
Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 09:14 WIB

Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB

Friday, 22 November 2024 - 09:08 WIB

Banjir Bandang Karawang Rendam 208 Permukiman Warga, Begini Kondisinya Sekarang

Friday, 22 November 2024 - 08:46 WIB

Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Peringkat Ketiga di Kejuaraan AFF 2024

Friday, 22 November 2024 - 08:39 WIB

Mengaku Indigo, Mami Cece Tipu Pemilik Warkop Mojokerto hingga Rugi Rp 15 Juta

Friday, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Banyumas

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Banyumas Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 09:14 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Bantul

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Bantul Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 09:04 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Banjarnegara

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Banjarnegara Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 08:54 WIB