SwaraWarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 1446 Hijriyah.
Layanan ini berlaku mulai 22 Maret hingga 8 April 2025 untuk kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa program ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya adalah membantu masyarakat agar kendaraan mereka tetap aman selama rumah ditinggal kosong saat mudik.
“Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran. Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Zain, layanan ini merupakan agenda rutin Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk perjalanan jauh saat mudik, karena lebih berisiko terhadap kecelakaan dan gangguan keamanan
Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat cukup menghubungi nomor hotline Polsek terdekat dan membawa beberapa dokumen penting saat mendaftar, yaitu:
1. KTP pemilik kendaraan
2. STNK atau BPKB kendaraan
Dengan menunjukkan dokumen ini, kendaraan bisa didata dengan mudah dan dijamin keamanannya selama dititipkan di kantor polisi.
Layanan penitipan kendaraan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mudik dengan tenang tanpa khawatir keamanan kendaraan di rumah. Jika Anda berencana mudik, manfaatkan layanan ini agar perjalanan lebih nyaman dan aman!