Swarawarta.co.id – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menyita rekening milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada detikcom, Jumat (14/3/2025)
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada uang tunai disita. Namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya. Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” katanya.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah penyidik menemukan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir, perputaran dana di beberapa rekening milik Catur Adi Prianto mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mengetahui jumlah pasti saldo yang tersisa dalam rekening tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih dalam aliran dana yang mengalir melalui rekening tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan transaksi yang mencurigakan.
Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan keterkaitan rekening tersebut dengan aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.