Kuasa Hukum Pegi – SwaraWarta.co.id (detik.com) |
SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus Vina Cirebon yang terus bergulir, kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong, Sugianti, melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini terkait erat dengan adanya dugaan penghapusan sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan pada Kamis, 20 Juni 2024 ini.
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan karena merasa ada kejanggalan dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang, terutama setelah Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Toni mengatakan bahwa mereka, selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, telah menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya sejumlah postingan di akun Facebook atas nama Pegi Setiawan.
Menurut Toni, pada awalnya akun Facebook Pegi masih dapat ditemukan oleh publik ketika Pegi baru ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: Terungkap Wanita Tewas di Hotel Kuningan Ternyata dibunuh Sosok Ini
Beberapa postingan Pegi bahkan sempat disimpan dan beredar luas di media sosial.
Namun, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.
Dalam suatu acara di stasiun TV swasta, Toni menanyakan kepada penyidik tentang hilangnya akun Facebook tersebut.
Tidak lama setelah itu, akun Facebook tersebut muncul kembali, namun postingan-postingannya sudah tidak ada.
Toni menjelaskan bahwa beberapa postingan Pegi yang hilang antara lain status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption ‘lupa suasana kampung halaman’.
Lebih lanjut, Toni menyebut bahwa berdasarkan komunikasi dengan kliennya, postingan tersebut hilang setelah penyidik sempat meminta password akun Facebook kepada Pegi.
Toni menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki akses untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya karena Pegi telah mendekam di penjara.
Toni mengungkapkan bahwa pada hari kedua tes psikologi, ia bertanya kepada Pegi tentang akun Facebook tersebut.
BACA JUGA: Minta Restu, Seorang Pria Tega Perkosa Pacar hingga Rekam Aksi Bejatnya
Pegi membenarkan bahwa akun tersebut miliknya, namun mengaku tidak tahu mengapa postingan-postingannya hilang.
Pegi juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki akses untuk mengendalikan akun Facebook tersebut dari dalam penjara.
Ketika Toni bertanya apakah penyidik pernah meminta password akun Facebook, Pegi menjawab bahwa penyidik memang pernah meminta password tersebut.
Oleh karena itu, Toni meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan tersebut.
Menurut Toni, hal ini sangat merugikan kliennya dan menunjukkan bahwa proses penyidikan terkesan dilakukan secara tidak profesional.
Ia menekankan bahwa jika benar dilakukan oleh penyidik, tindakan tersebut tidak fair karena barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya justru diutak-atik oleh penyidik.
Toni menjelaskan bahwa tindakan menghapus postingan tersebut tidak adil dan merugikan kliennya.
Ia menilai bahwa proses penyidikan harus dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur, tanpa ada manipulasi terhadap barang bukti.
Oleh sebab itu, Toni meminta agar Divisi Propam Polri segera mengambil tindakan untuk memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penghapusan postingan oleh penyidik tersebut.***