Penuh Pilu, Gadis Tangerang Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama A, yang berasal dari Tangerang, menjadi korban perdagangan manusia

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipaksa bekerja di sebuah warung remang-remang di Jalur Pantura, Kabupaten Subang dan harus melayani pelanggan dengan meminum minuman keras yang membuatnya tidak sadar. 

Disaat itulah, ia diperkosa oleh seseorang. Kejadian tersebut terungkap karena korban sakit dan harus dibawa ke Puskesmas Patokbeusi. 

“Berawal dari si korban ini bekerja di satu tempat warung remang-remang, kemudian si korban melayani tamu dengan minum-minuman keras sehingga tidak sadar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri bersama tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Selasa (19/3). 

Baca Juga :  Yakult Gandeng Bidan untuk Ciptakan Pola Hidup Sehat dan Dukung Pelestarian Lingkungan

Setelah diperiksa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patokbeksi. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban sebelumnya direkrut oleh seorang agen untuk bekerja di toko pakaian di Subang.

“Dapat saya jelaskan bahwa si korban ini berasal dari Tanggerang, jadi direkrut oleh salah satu agen di mana saat merekrut itu korban dijanjikan bekerja di suatu pekerjaan di toko. Tapi kenyataannya dia dipekerjakan di warung remang-remang tempat prostitusi. Kurang lebih satu mingguan kerja di situ,” jelasnya.

Namun ia malah dibawa ke warung remang-remang untuk menjadi korban perdagangan manusia selama kurang lebih satu minggu. 

Dalam kasus ini, sepasang suami istri yang menjadi pemilik warung remang-remang telah ditangkap sebagai tersangka, sedangkan agen dan penyuplai korban masih dalam pengejaran polisi. 

Baca Juga :  Solusi Mudah Pinjam 40 Juta dari KUR Mikro Bank BRI 2024! Simulasi Angsuran dengan Bunga Rendah, Cek Di Sini!

Pelaku yang sudah kita amankan sekarang ada dua orang yang merupakan suami istri pemilik warung remang-remang. Agen dan yang membawa korban dari Tanggerang ke Subang masih kita buru,” ungkap Herman

Pelaku-pelaku ini akan dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama tiga hingga lima belas tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan pengetahuan masyarakat yang lebih luas mengenai bahaya perdagangan manusia, perlindungan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang rawan, dan tindakan penegakan hukum yang lebih efektif.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB