Tahanan diborgol ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Enam Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh kepolisian Hong Kong atas kasus pencurian 25 jam tangan senilai HK$ 6,12 juta (Rp 12,3 miliar) pada tanggal 28 Februari 2024 di Jalan Foo Ming.
Para pelaku terdiri dari tiga wanita dan tiga pria yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 waktu setempat, kepolisian berhasil menangkap keenam tersangka.
Mereka menggunakan mobil pribadi untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun mobil tersebut berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian.
Tiga orang dari enam tersangka didakwa atas kasus perampokan tersebut. Sedangkan tiga lainnya masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Inspektur Kepala Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional Kepolisian Hong Kong mengungkapkan bahwa keenam tersangka ini berasal dari Indonesia dan merupakan kelompok pelaku perampokan yang pertama kali tertangkap oleh kepolisian Hong Kong.
Empat orang dari mereka telah melebihi masa tinggal di Hong Kong, sementara satu orang lainnya melaporkan kasus penyiksaan.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pelapor tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu bisa membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” ucapnya.
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi para perampok. Polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa para pencuri ke pengadilan,” tegas Lo dalam pernyataannya
Lo Ka-chun menjelaskan bahwa salah satu tersangka wanita berpura-pura menjadi pelanggan toko jam tangan.
Sementara perampokan dilakukan oleh seorang tersangka pria dengan membawa pisau.
Seorang tersangka wanita lain mengumpulkan jam tangan saat terjadinya perampokan tersebut.
Kepolisian Hong Kong masih mencari keberadaan puluhan jam tangan yang dicuri oleh para pelaku.
Tiga tersangka lainnya diduga melakukan kontak dekat dengan kelompok tersebut sebelum dan sesudah kejahatan terjadi.