Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa? Begini Perhitungannya!

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

SwaraWarta.co.id – Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Mari kita bahas perhitungannya!

Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebanyak 1 bulan gaji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional.

Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun

Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 10 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR penuh, yaitu sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Dorong Pembelian Beras Premium Lokal oleh ASN Untuk Mengendalikan Inflasi

Contoh perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp7.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
  • Total THR = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000

Jadi, jika Anda telah bekerja selama 10 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika ada keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, maka THR yang Anda terima setara dengan 1 bulan gaji. Pastikan hak ini dipenuhi oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang memahami hak mereka!

Baca Juga :  GoPay Hadiah THR: Berbagi Lebaran Lebih Mudah, Waspada Link Palsu!

 

Berita Terkait

Bulan Ramadhan, Penjualan Kurma di Malang Melonjak hingga 100 Persen
Kemenhub Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rutenya
Mudik Gratis Lebaran 2025: Pemprov Jabar Buka Pendaftaran, Cek Jadwal dan Rutenya!
GoPay Hadiah THR: Berbagi Lebaran Lebih Mudah, Waspada Link Palsu!
Garuda Indonesia Tambah 341 Penerbangan dan 1,9 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran
7 Menu Takjil Buka Puasa yang Paling Dicari dan Cocok untuk Ide Usaha
Mudik Gratis Pelindo 2025: Pulang Kampung Lebih Mudah, Nyaman, dan Aman!
Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah, Segera Lakukan Langkah-langkah Berikut!

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 13:30 WIB

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa? Begini Perhitungannya!

Monday, 10 March 2025 - 09:05 WIB

Bulan Ramadhan, Penjualan Kurma di Malang Melonjak hingga 100 Persen

Monday, 10 March 2025 - 08:56 WIB

Kemenhub Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rutenya

Sunday, 9 March 2025 - 09:13 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2025: Pemprov Jabar Buka Pendaftaran, Cek Jadwal dan Rutenya!

Sunday, 9 March 2025 - 09:05 WIB

GoPay Hadiah THR: Berbagi Lebaran Lebih Mudah, Waspada Link Palsu!

Berita Terbaru

Saksikan film Indonesia terbaru 2025 secara legal dan aman! Temukan platform terbaik untuk menonton dengan kualitas terbaik tanpa repot

Entertainment

Saksikan Film Indonesia Terbaru 2025: Legal, Aman, dan Bebas Repot

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:16 WIB

Apa keuntungan memiliki banyak pengikut di TikTok? Dari monetisasi hingga personal branding, temukan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan di sini!

Lifestyle

Apa Keuntungan Memiliki Banyak Pengikut di TikTok?

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:04 WIB