29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan pada pekan lalu dan tercatat di situs MK dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Hingga saat ini, MK belum merilis rincian lengkap terkait permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana), Ariel NOAH (Nazril Irham), Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo), Titi DJ (Dwi Jayati), Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa (Sri Rosa Roslaina H).

Baca Juga :  Hampir Mirip, Ini Perbedaan Bitcoin vs Ethereum!

Selain itu, ada juga Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Ghea Indrawari dan lain sebagainya.

Gugatan ini mencakup sejumlah nama besar dalam industri musik Tanah Air, yang berharap ada peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Kedepannya, proses gugatan ini akan terus berjalan dan menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan industri musik Indonesia.

Berita Terkait

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!
Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon
Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari
Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir
Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif
Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung
Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknik PSSI, Siap Kembangkan Sepak Bola Indonesia
Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi karena Menganiaya Anak Tirinya dengan Rantai

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 17:59 WIB

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!

Wednesday, 12 March 2025 - 09:26 WIB

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari

Wednesday, 12 March 2025 - 09:16 WIB

Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Berita Terbaru

Saksikan film Indonesia terbaru 2025 secara legal dan aman! Temukan platform terbaik untuk menonton dengan kualitas terbaik tanpa repot

Entertainment

Saksikan Film Indonesia Terbaru 2025: Legal, Aman, dan Bebas Repot

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:16 WIB

Apa keuntungan memiliki banyak pengikut di TikTok? Dari monetisasi hingga personal branding, temukan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan di sini!

Lifestyle

Apa Keuntungan Memiliki Banyak Pengikut di TikTok?

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:04 WIB