Icha Cellow dan Temannya Dipolisikan Buntut Video Klip Iclik Cinta

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dua penyanyi cantik Mala Agatha dan Icha Cellow, tengah menghadapi laporan kepolisian terkait video klip lagu berjudul Iclik Cinta.

Video tersebut menjadi sorotan karena mengambil latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar yang merupakan bagian dari situs bersejarah.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu juga penjelasan atau klarifikasi dari pihak berwenang, seperti pengelola Perpustakaan Bung Karno atau instansi terkait, mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar regulasi atau tidak. Jika hanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi aturan, penyelesaian secara mediasi bisa menjadi opsi yang lebih bijak,” ujar Hadrian lewat pesan Whatsapp, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Terungkap Ini Dia Pelaku Pembunuhan Transgender di Sukabumi

Ia menekankan pentingnya evaluasi dalam pemanfaatan bangunan bersejarah, sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap cagar budaya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami mengusulkan langkah edukasi kepada masyarakat terkait etika dan regulasi pemanfaatan cagar budaya, terutama di kalangan konten kreator, agar mereka memahami batasan dalam memproduksi karya di lokasi-lokasi bersejarah,” tutur Hadrian.

Hadrian juga menyoroti perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga situs bersejarah.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, ia berharap kesadaran publik meningkat sehingga cagar budaya tetap terjaga tanpa menghambat kebebasan berkarya secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Laga Deltras FC vs Persibo, Suporter Masuk Lapangan Serang Wasit dan Pemain

“Kelayakan untuk mempolisikan Iclik Cinta tergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika tindakan mereka terbukti merusak, mencemarkan, atau melanggar aturan pemanfaatan cagar budaya, maka langkah hukum bisa saja diambil. Namun, jika hanya berupa kelalaian tanpa dampak serius, pendekatan edukatif dan peringatan mungkin lebih proporsional,” sambungnya.

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon
29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK
Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari
Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir
Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif
Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung
Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknik PSSI, Siap Kembangkan Sepak Bola Indonesia
Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi karena Menganiaya Anak Tirinya dengan Rantai

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 09:26 WIB

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari

Wednesday, 12 March 2025 - 09:16 WIB

Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Wednesday, 12 March 2025 - 09:15 WIB

Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif

Wednesday, 12 March 2025 - 09:04 WIB

Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung

Berita Terbaru

T18 Penyakit Apa?

Kesehatan

T18 Penyakit Apa? Mengenal Trisomi 18 dan Dampaknya

Wednesday, 12 Mar 2025 - 11:38 WIB

Lifestyle

Resep Tape Ketan, Nggak Bakal Asem Lagi Deh

Wednesday, 12 Mar 2025 - 09:38 WIB

Lifestyle

Resep Kembang Goyang yang Renyah dan Gurih, Pasti Bikin Nagih

Wednesday, 12 Mar 2025 - 09:27 WIB