Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Baca Juga :  16 Warga Imigran Pengungsi Rohingya diketahui Kabur, Begini Penjelasan Pemerintah Setempat!

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

Baca Juga :  Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Benarkah Karena Santet?

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Berita Terkait

Dukungan Anies Baswedan Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Pilbup 2024
Bahas Soal Janda, Ridwan Kamil Mengaku Khilaf hingga Meminta Maaf
Heboh Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Angkat Bicara
Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa
Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini
Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang
Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 17:30 WIB

Dukungan Anies Baswedan Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024

Friday, 22 November 2024 - 17:25 WIB

Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Pilbup 2024

Friday, 22 November 2024 - 17:08 WIB

Bahas Soal Janda, Ridwan Kamil Mengaku Khilaf hingga Meminta Maaf

Friday, 22 November 2024 - 17:03 WIB

Heboh Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Angkat Bicara

Friday, 22 November 2024 - 11:46 WIB

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Kudus

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Kudus Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 17:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Klaten

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Klaten Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 17:14 WIB