Tim AMIN targetkan Prabowo Gibran didiskualifikasi dari pemilu 2024 ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id– Tim hukum dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tujuan dari gugatan tersebut adalah agar capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” sambung Zainuddin.
Selain itu, dalam gugatan tersebut juga akan dicantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang,” ucap Zainuddin.
Menurut Zainuddin, seorang anggota dari tim hukum paslon nomor urut 1, pembagian bansos seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali di akhir periode.
Namun, keputusan untuk memberikan bansos baru ditetapkan pada bulan November 2023, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Meskipun hingga saat ini, kubu paslon nomor urut 1 menyatakan menerima keputusan KPU, mereka masih tetap akan mengajukan gugatan ke MK.