Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, setelah mencurigai sebuah truk yang melintas membawa muatan mencurigakan.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir truk berinisial AMR (45), yang bertugas mengantar kendaraan curian tersebut ke Bengkulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku AMR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” kata Kompol Muhammad Kukuh Islami kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AMR menerima bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit motor yang diangkutnya.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” ujarnya
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini, yaitu seseorang berinisial I dan A. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kecurigaan polisi muncul saat melihat sebuah truk putih dengan nomor polisi BD-8573-P yang melintas pada Senin (24/2).
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan 13 sepeda motor yang ditutupi dengan kardus berisi buku, yang ternyata merupakan modus untuk menyamarkan kendaraan curian sebelum dikirim ke Bengkulu.
“Setelah truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta memburu para pelaku lain yang terlibat.