Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa mereka akan menyiapkan jawaban terkait gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya nanti kami akan siapkan jawabannya,” Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Kamis (21/3/2024).
Namun, Afif mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan gugatan. Afif menambahkan bahwa setelah salinan tersebut diberikan, timnya akan mempelajari dan menyiapkan bukti-bukti terkait.
“Substansi permohonan saat ini belum kami terima,” kata Afif.
“Setelah kami terima baru dipelajari dan disiapkan jawaban beserta bukti-bukti,” sambungnya.
Pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh suara sah sebesar 16 persen. Capres Ganjar Pranowo mengungkit masalah dengan Sirekap.
“Kami hanya bisa mengakses satu saja dari tampilan yang ada di KPU dan itu yang saya katakan bahwa ada alat bantu yang kurang jelas,” ucap Ganjar saat mengadakan konferensi pers di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
“Yang diproses dari Sirekap yang ada sampai pada akhirnya Sirekap itu dihentikan itu menjadi pertanyaan kami. Jadi kami tidak bisa kembali ke cerita gembos-menggembos, tapi cerita yang ada dari hasil yang ada inilah yang akan dijadikan bukti nanti dari kawan kawan tim hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa server yang buruk akan digunakan sebagai salah satu alat bukti pada laporannya ke Mahkamah Konstitusi kelak.
“Sebelumnya juga sudah ada yang bercerita satu per satu buruk servernya yang mulanya tidak diakui kemudian diakui (oleh KPU). Nah, inilah bukti-bukti yang kami akan tunjuk,” tutupnya.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mengajukan gugatan ke MK.
Anies menegaskan bahwa proses dan hasil harus dikoreksi. Hal itu disampaikan Anies di markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3).
“Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya bermasalah pula,” kata Anies kepada wartawan.
Anies menjelaskan bahwa hasil yang baik atau buruk ditentukan oleh prosesnya. Ia juga menekankan alasannya menggugat hasil Pemilu 2024 kepada MK adalah karena ia menilai terdapat masalah pada hasil tersebut yang harus dikoreksi.
“Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” imbuhnya.