Terungkap Ini Alasan Tim AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Ajak Gibran

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THN AMIN
(Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) kemarin.

Permohonan dalam gugatan tersebut adalah untuk melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 kembali tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua THN AMIN menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Puan Maharani Nangis saat Rakernas PDIP, Begini Tanggapan Megawati

Meskipun Ari selaku Ketua THN AMIN masih menyembunyikan bukti dan saksi-saksi yang akan digunakan dalam sengketa Pilpres 2024, ia berjanji bahwa informasi tersebut akan diungkapkan di persidangan berikutnya.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3)

Selain itu, ia juga menjelaskan mengapa tidak melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja,” kata Ari.

Baca Juga :  Virtual RAM : Pengertian, Keuntungan dan Cara Kerjanya

Ia mengaku kecewa dengan Bawaslu yang lamban dalam memproses laporan dan lemah dalam memberikan sanksi.

Menurut laman MK, permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01 AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

MK memiliki 14 hari waktu maksimal untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres sesuai dengan Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB