Maxim Indonesia Tegaskan Tak Bisa Berikan THR ke Ojol, Ini Alasannya

- Redaksi

Friday, 7 March 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maxim Indonesia

Maxim Indonesia

 

SwaraWarta.co.id – Perusahaan layanan transportasi daring, Maxim Indonesia, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam platform mereka.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada para pekerja sektor transportasi daring.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat beberapa alasan utama yang mendasari keputusan Maxim Indonesia.

Pertama, status hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi ojol adalah kemitraan, bukan hubungan kerja seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam model kemitraan, mitra pengemudi memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu dan cara kerja mereka, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja tetap atau kontrak yang berhak atas THR.

Baca Juga :  Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat Beri Efek Buruk, 100 Pengendara Keluhkan Hal Ini

Alasan kedua terkait dengan kondisi finansial perusahaan. Maxim Indonesia menilai bahwa saat ini kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk memberikan THR kepada seluruh mitra pengemudi.

Pemberian THR dalam jumlah besar akan memberikan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Alasan ketiga, Maxim Indonesia berpendapat bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan secara jelas mengatur bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Meskipun demikian, Maxim Indonesia menyatakan bahwa mereka tetap memberikan perhatian kepada kesejahteraan para mitra pengemudi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

Perusahaan akan memberikan bantuan atau program khusus yang dapat meringankan beban para mitra pengemudi dalam merayakan hari raya.

Keputusan Maxim Indonesia ini tentu menuai beragam reaksi dari para mitra pengemudi dan masyarakat.

Beberapa pihak memahami alasan yang disampaikan perusahaan, sementara yang lain menyayangkan keputusan tersebut dan berharap perusahaan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.

 

Berita Terkait

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng
Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar
Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini
Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka
Le Minerale Bersinergi untuk Donasi Palestina dan Kelestarian Lingkungan
Jokowi Tak Open House, Persilahkan jika Mau Datang
Tebing 10 Meter Longsor, Akses ke Bromo dari Malang Tutup Setengah

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 09:22 WIB

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng

Saturday, 15 March 2025 - 09:18 WIB

Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar

Saturday, 15 March 2025 - 09:15 WIB

Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Saturday, 15 March 2025 - 09:11 WIB

Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba

Saturday, 15 March 2025 - 09:07 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka

Berita Terbaru

Berita

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng

Saturday, 15 Mar 2025 - 09:22 WIB

Berita

Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Saturday, 15 Mar 2025 - 09:15 WIB