Kepergok Berduaan di Kamar Kos, 2 Pasangan Anak Muda Diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi saat melakukan penggrebekan di rumah kos (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id Dua pasangan muda-mudi baru-baru ini ditemukan di kamar kos dan hotel di wilayah Kecamatan Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menduga mereka melakukan pelacuran dan kemudian diamankan di Polsek Sandubaya pada hari Minggu (24/3/2024) siang.

Kompol Imam Maladi, Kapolsek Sandubaya, mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut ditemukan di kos-kosan R5 dan Hotel H. 

Pasangan pertama terdiri dari seorang pria dengan inisial RN (28) dan perempuan dengan inisial NYM (30).

“Di kos R5 kami menemukan sepasang muda-mudi check in berinisial RN pria (28) bersama NYM wanita (30),” kata Imam, Minggu malam.

Baca Juga :  Kabar Duka: Atlet Angkat Besi Legendaris Indonesia, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Sedangkan pasangan kedua terdiri dari seorang pria dengan inisial MAY (28) dan seorang perempuan dengan inisial NF (16) asal Kecamatan Narmada. 

“Anak bawah umur kami titip di PPA Polresta Mataram,” imbuh Imam

Semua pasangan tersebut kemudian diinterogasi oleh polisi dan perempuan yang masih di bawah umur diserahkan ke PPA Polresta Mataram.

Menurut Imam, penertiban akan terus dilakukan untuk mengurangi kegiatan ilegal seperti prostitusi, peredaran minuman keras, narkoba, serta obat terlarang yang merugikan masyarakat.

Seperti yang diketahui bersama, akhir-akhir ini marak terjadi prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. 

Dengan adanya penangkapan tersebut, diharapakan agar kasus prostitusi dapat teratasi dengan baik. Mengingat saat ini merupakan bulan suci ramadhan

Berita Terkait

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB