TERBARU! 4 Cara Cek PIP Kemdikbud dengan Mudah dan Cepat

- Redaksi

Wednesday, 5 March 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Cara Cek PIP Kemdikbud

Cara Cek PIP Kemdikbud

SwaraWarta.co.id – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) untuk siswa kurang mampu.

Dengan PIP, siswa mendapatkan dana bantuan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah.

Namun, banyak orang yang belum mengetahui cara cek PIP Kemdikbud dengan benar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut panduan lengkapnya.

  1. Cek PIP Kemdikbud Melalui Situs Resmi

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek status PIP adalah melalui situs resmi Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Klik tombol Cari atau Cek Data.
  4. Jika terdaftar, informasi bantuan PIP akan muncul di layar.
  1. Cek PIP Melalui Aplikasi Mobile

Selain melalui situs resmi, pengecekan PIP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemdikbud atau mitra bank penyalur seperti BRI dan BNI. Cara ini lebih praktis bagi pengguna ponsel.

  1. Unduh aplikasi resmi dari Kemdikbud atau bank penyalur di Google Play Store.
  2. Masukkan data yang diminta seperti NISN dan tanggal lahir.
  3. Informasi status penerimaan PIP akan ditampilkan di aplikasi.
  1. Cek PIP Melalui Sekolah

Jika mengalami kendala saat mengecek secara online, siswa atau orang tua dapat langsung bertanya ke pihak sekolah. Sekolah memiliki akses ke data penerima PIP dan bisa memberikan informasi terkait pencairan dana.

  1. Cek PIP Melalui Bank Penyalur

PIP disalurkan melalui bank tertentu seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Untuk mengecek status pencairan, penerima dapat mendatangi cabang bank terdekat dengan membawa:

  • Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan penerima PIP dari sekolah (jika diperlukan)
Baca Juga :  BSoD dan Cara Mengatasinya, Apa Saja? Cek

Mengetahui cara cek PIP Kemdikbud sangat penting agar siswa yang berhak bisa segera mencairkan dana bantuannya.

Cara paling mudah adalah melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi mobile. Jika mengalami kendala, bisa menghubungi pihak sekolah atau bank penyalur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan mengetahui langkah-langkah ini, siswa dan orang tua dapat memastikan bahwa bantuan PIP digunakan dengan tepat untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia.

 

Berita Terkait

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!
Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama
Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah yang Perlu Kamu Pahami
Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!
Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Adakah Dalil Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna
Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 11:03 WIB

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 1 April 2025 - 09:01 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama

Tuesday, 1 April 2025 - 08:36 WIB

Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah yang Perlu Kamu Pahami

Saturday, 29 March 2025 - 09:45 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Friday, 28 March 2025 - 20:34 WIB

Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB

Berita

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 Apr 2025 - 09:45 WIB