Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

- Redaksi

Wednesday, 5 March 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku du Mojokerto (Dok. Ist)

Pelaku du Mojokerto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), M Dafid (31) dan Riza Ayu (37), akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 21 sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama setahun terakhir.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Dafid berasal dari Surabaya, sementara Ayu berasal dari Gedeg, Mojokerto. Mereka menikah secara siri dan tinggal di sebuah rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid sendiri memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa pasangan ini biasanya beraksi pada waktu subuh dan siang hari.

Baca Juga :  Dibawah Tekanan, China Siap Tempur Melawan Indonesia

“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4256 TJ milik seorang remaja berusia 17 tahun di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci setir, sehingga menjadi sasaran empuk bagi Dafid dan Ayu.

Ayu bertugas membonceng suaminya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6733 ZI, lalu menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Baca Juga :  Pramono Rano Unggul di Jakarta, Cak Lontong Himbau Masyarakat Waspadai Kecurangan

Sementara itu, Dafid mencuri motor korban menggunakan alat berupa mata bor yang telah dimodifikasi menyerupai kunci.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dafid dan Ayu di tempat kos mereka pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa Ayu berperan sebagai penunjuk jalan bagi suaminya dalam setiap aksi pencurian.

Dafid biasa menjual motor curiannya kepada seorang penadah berinisial AMT, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Motor Honda Vario yang mereka curi terakhir kali dijual seharga Rp 6,4 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Ayu, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Ulang Tahun Puan Maharani untuk Prabowo dan Rencana Pertemuan Megawati

Kini, pasangan ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Rawajati Mulai Bersih-Bersih Rumah Meski Banjir Belum Sepenuhnya Surut
Alih Fungsi Lahan di Tangerang Perparah Banjir, Gubernur Banten Soroti Solusi Jangka Panjang
Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU: Sans
Kakek Tiri Cabuli Bocah SD Berusia 7 Tahun di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Polres Serang Lakukan Safari Ramadan untuk Tekan Kenakalan Remaja
Bocah 2 Tahun di Tasikmalaya Terjebak Jari di Holder Ponsel, Dievakuasi oleh Damkar
Legislator Tinjau Lokasi Banjir Jakarta, Minta Gubernur Fokus Benahi Sungai Ciliwung
Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan, Anak Minta Penangguhan Penahanan

Berita Terkait

Wednesday, 5 March 2025 - 15:12 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang Perparah Banjir, Gubernur Banten Soroti Solusi Jangka Panjang

Wednesday, 5 March 2025 - 10:12 WIB

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU: Sans

Wednesday, 5 March 2025 - 10:00 WIB

Kakek Tiri Cabuli Bocah SD Berusia 7 Tahun di Medan, Polisi Tangkap Pelaku

Wednesday, 5 March 2025 - 09:53 WIB

Polres Serang Lakukan Safari Ramadan untuk Tekan Kenakalan Remaja

Wednesday, 5 March 2025 - 09:42 WIB

Bocah 2 Tahun di Tasikmalaya Terjebak Jari di Holder Ponsel, Dievakuasi oleh Damkar

Berita Terbaru

Cara Membuat Kolak

kuliner

Resep Cara Membuat Kolak yang Enak Bikin Anak-anak Pada Suka

Wednesday, 5 Mar 2025 - 16:36 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Pendidikan

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar, Muslim Wajib Tahu!

Wednesday, 5 Mar 2025 - 16:26 WIB

 Cara Cek PIP Kemdikbud

Pendidikan

TERBARU! 4 Cara Cek PIP Kemdikbud dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 5 Mar 2025 - 16:18 WIB