PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Ketentuan

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa  kerja.

Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Remaja Tewas Usai dibawa Ngamar Pria Tak Dikenal

Tunjangan yang Mungkin Diterima

Meskipun belum ada aturan yang jelas, beberapa tunjangan mungkin dapat diterima oleh PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Beberapa informasi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat menerima tukin sebesar persentase tertentu dari gaji pokok.
  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. PPPK penuh waktu memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan yang lengkap.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki hak yang disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga :  16 Warga Imigran Pengungsi Rohingya diketahui Kabur, Begini Penjelasan Pemerintah Setempat!

Harapan dan Perkembangan

Masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan yang lebih jelas mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Meskipun belum ada ketentuan yang pasti, PPPK paruh waktu berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tukin dan tunjangan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak mereka disesuaikan dengan status paruh waktu. Pemerintah diharapkan dapat segera memperjelas aturan terkait hal ini.

Berita Terkait

CATAT! 15 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Berbagai Instansi
Mudik Gratis BUMN 2025 Dibuka Hari ini Pelindo Siapkan Ratusan Bus ke 200 Kota, Catat Syarat dan Link Pendaftaran
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis 2025, Daftar Melalui Link mudik.jasarahajra.co.id
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 7 Maret 2025, Prioritaskan Pemudik dengan Sepeda Motor
BNPB: 7 Jembatan di Bogor Rusak Akibat Banjir, Perbaikan Segera Dilakukan
Indomaret Banjir Promo Awal Maret, Diskon Besar-besaran Sambut Awal Bulan!
Rumah di Jakarta Utara Hampir Terbakar Usai Kelamaan Charger HP

Berita Terkait

Tuesday, 4 March 2025 - 21:06 WIB

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Tuesday, 4 March 2025 - 18:14 WIB

CATAT! 15 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Berbagai Instansi

Tuesday, 4 March 2025 - 18:05 WIB

Mudik Gratis BUMN 2025 Dibuka Hari ini Pelindo Siapkan Ratusan Bus ke 200 Kota, Catat Syarat dan Link Pendaftaran

Tuesday, 4 March 2025 - 17:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Tuesday, 4 March 2025 - 17:01 WIB

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 7 Maret 2025, Prioritaskan Pemudik dengan Sepeda Motor

Berita Terbaru

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 15 Terbaru di Tahun 2025

Teknologi

Bocoran Harga dan Spesifikasi Xiaomi 15 Terbaru di Tahun 2025

Tuesday, 4 Mar 2025 - 21:12 WIB

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Berita

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Tuesday, 4 Mar 2025 - 21:06 WIB