Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap Soyib (32), seorang penjual ayam yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan terjadi di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB.
“Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (SY belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Soyib telah berjualan ayam sejak 2021 dan menjual ayamnya dengan harga Rp 50.000 per ekor.
Namun, dia bukanlah pemilik rumah potong, melainkan hanya seorang pekerja.
“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” ujar Bima.
Dari hasil pemeriksaan, Soyib mempelajari teknik penggelonggongan ayam dari rekannya yang sebelumnya bekerja di lokasi yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Meskipun, pemilik tempat potong ayam diketahui mengetahui kegiatan penggelonggongan tersebut.
“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” ujar Bima.
Penangkapan Soyib merupakan upaya polisi untuk mengatasi praktik ilegal penggelonggongan ayam yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.