Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Akibatnya, hukumannya justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025, yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Profil Rudy Soik: Perwira Polisi yang Dipecat Setelah Mengungkap Mafia BBM

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.

Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021, yang menyebabkan kerugian negara.

Dengan putusan terbaru dari MA ini, Karen tidak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru
Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara
Pria Muda di Jakarta Utara Menceburkan Diri ke Kali, Keluarga dan Petugas Damkar Selamatkan
Keluarga Korban Pembunuhan yang Dicor Semen Sempat Mencium Bau Bangkai di Ruko Rawamangun Sebelum Menemukan Jasad
Pembunuhan Sadis di Jakarta Timur: Pelaku Bunuh Pemilik Ruko karena Sakit Hati hingga Cor Semen
Tiga Pelaku Begal Pemulung di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Jasad Seorang WN Singapura Ditemukan di Halte

Berita Terkait

Friday, 28 February 2025 - 17:24 WIB

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Friday, 28 February 2025 - 17:21 WIB

MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru

Friday, 28 February 2025 - 10:51 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Friday, 28 February 2025 - 10:45 WIB

Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara

Friday, 28 February 2025 - 10:39 WIB

Pria Muda di Jakarta Utara Menceburkan Diri ke Kali, Keluarga dan Petugas Damkar Selamatkan

Berita Terbaru