Terungkap! Kronologi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat dari Pekerjaan Guru SD

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vokalis Sukatani Dipecat dari Pekerjaan Guru SD

Vokalis Sukatani Dipecat dari Pekerjaan Guru SD

SwaraWarta.co.id – Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dikabarkan dipecat dari pekerjaannya sebagai guru SD IT Mutiara Hati di Banjarnegara.

Kabar ini mencuat setelah data Novi dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025.

Pihak sekolah membantah pemecatan ini terkait dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang viral, melainkan karena pelanggaran kode etik terkait membuka aurat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara, Khaerul Mudakir, menjelaskan bahwa Novi telah menjadi guru di sekolah tersebut sejak 2 November 2020.

Namun, pihak yayasan memutuskan untuk memberhentikannya pada 6 Februari 2025.

“Saudari Novi mengakui ada sebagian perilaku di luar jam sekolah yang tidak sesuai kode etik yang ada,” ujar Khaerul.

Baca Juga :  Kontroversi Pemilihan Rektor IAKN Kupang: Aliansi Desak Pembatalan Pengangkatan Rektor Baru

Pemecatan ini menuai sorotan di tengah ramainya permintaan maaf Sukatani terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dianggap menghina kepolisian.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan ini dan menduga kuat adanya pelanggaran aturan. “Pemecatan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” kata Ketua FSGI, Retno Listyarti.

Wamenaker Afriansyah Noor juga turut berkomentar dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pemecatan karena menyampaikan kritik.

“Kritik itu bagian dari demokrasi. Jangan sampai ada pemecatan karena perbedaan pendapat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, mereka memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh band Sukatani.

Baca Juga :  Bagaimana Mengatur Komposisi Penataan Karya Seni Rupa Tiga Dimensi dalam Pameran Seni Rupa

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai berbagai reaksi.

Sebagian masyarakat menyayangkan pemecatan Novi, sementara sebagian lainnya mendukung keputusan pihak sekolah.

Kasus ini juga menjadi perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dan etika profesi guru.

 

Berita Terkait

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa
PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!
Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan
Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara
Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi
Kapan Danantara Diluncurkan ke Publik?
Gregorius Ronald Tannur Bersaksi dalam Kasus Dugaan Suap vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 26 February 2025 - 17:43 WIB

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa

Wednesday, 26 February 2025 - 16:45 WIB

PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!

Wednesday, 26 February 2025 - 15:41 WIB

Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan

Wednesday, 26 February 2025 - 15:22 WIB

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 February 2025 - 15:14 WIB

Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi

Berita Terbaru

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Berita

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 Feb 2025 - 15:22 WIB