Gregorius Ronald Tannur Bersaksi dalam Kasus Dugaan Suap vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus ini berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti, yang sebelumnya diketahui sebagai pacar Ronald.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Ronald memberikan sejumlah jawaban terkait hubungannya dengan Dini.

“Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?” tanya kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo.

Ia membantah pernah menjalin hubungan pacaran dengan Dini, dan menjelaskan bahwa mereka hanya memiliki hubungan profesional sebagai teman dekat.

Baca Juga :  Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Akan Hadirkan Kereta Api New Generation

“Hubungan saya teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar,” jawab Ronald.

Ronald menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan hal yang menyebabkan kematian Dini, meskipun ia mengaku merasa bersalah karena menganggap bahwa kejadian tersebut telah merugikan banyak pihak.

“Sewaktu Saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, Saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah.

Kuasa hukum hakim nonaktif Erintuah sempat menanyakan perasaan Ronald mengenai putusan bebas dirinya dalam kasus tewasnya Dini.

Namun, jaksa keberatan dengan pertanyaan tersebut, dengan alasan bahwa pertanyaan itu berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.

Baca Juga :  Pria di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq

“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudara Dini Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” jawab Ronald.

Berita Terkait

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa
PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!
Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan
Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara
Terungkap! Kronologi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat dari Pekerjaan Guru SD
Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi
Kapan Danantara Diluncurkan ke Publik?
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 26 February 2025 - 17:43 WIB

Ariel Alvi Zahry, Wisudawan Terbaik UIN Maliki Malang yang Pernah Harumkan Nama Madiun di Eropa

Wednesday, 26 February 2025 - 16:45 WIB

PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 1 Maret 2025!

Wednesday, 26 February 2025 - 15:41 WIB

Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan

Wednesday, 26 February 2025 - 15:22 WIB

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 February 2025 - 15:14 WIB

Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi

Berita Terbaru

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Berita

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Wednesday, 26 Feb 2025 - 15:22 WIB