Sidang sengketa Pilpres 2024 ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Rabu (27/3/2024).
Tim hukum Anies Muhaimin (Cak Imin) memutar video yang berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pemilu 2024 dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat video sedang diputar, Ketua MK Suhartoyo tiba-tiba meminta agar videonya disetop.
“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo.
Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin meminta agar video tersebut diputar dalam persidangan sebagai bagian dari posita.
Ia berargumen bahwa video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi, dan merupakan bagian dari bukti.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.
“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.
“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.
“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.
Setelah Suhartoyo memberikan izin, pemutaran video pun dilanjutkan. Kemudian, BW membacakan petitum pemohon dalam sidang tersebut.
“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.
“Silakan,” kata Suhartoyo