Bawaslu Sebut Jokowi Tidak Langgar Netralitas

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketua Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja telah menjelaskan tentang laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan membagikan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga :  Ishowspeed Agama Islam? Ini Faktanya!

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Terdapat dua laporan yang dibahas oleh Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh Jokowi. Sebagai informasi tambahan, Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Di hari yang sama, sidang juga menghadirkan pihak KPU sebagai termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat
Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk
Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi
Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025
DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Laga Sengit Tersaji Nanti Malam!

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 19:28 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat

Thursday, 30 January 2025 - 19:20 WIB

Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk

Thursday, 30 January 2025 - 19:13 WIB

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 30 January 2025 - 18:58 WIB

Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Berita Terbaru

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Lifestyle

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:08 WIB

Cara untuk Membaca Panel pada Komik

Pendidikan

Jelaskan Cara untuk Membaca Panel pada Komik dengan Benar

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:01 WIB