BPJS kesehatan ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – BPJS nunggak pindah ke kis emang bisa? Pernyataan tersebut seringkali diutarakan oleh sebagian masyarakat.
Sejatinya BPJS nunggak pindah ke kis sangat diperbolehkan asalkan memenuhi berbagai persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
Program ini menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan, yaitu BPJS Mandiri dan BPJS PBI atau KIS PBI. BPJS Mandiri dikelola oleh peserta secara mandiri dan dikenakan iuran setiap bulannya.
Sedangkan KIS PBI dibiayai oleh pemerintah.
KIS PBI atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Tujuannya adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
KIS Kesehatan ( Dok. Istimewa |
Peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Mandiri, dapat mengajukan pindah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI.
Syarat Pindah BPJS ke KIS
Berikut ini syarat pindah BPJS ke KIS yang wajib untuk dipenuhi masyarakat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Direktorat Jenderal bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Dokumen Persyaratan Pindah BPJS ke KIS
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pindah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
- Materai Rp10.000 2 lembar
- Bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan (jika ada)
Cara Pindah BPJS ke KIS
Setelah dokumen dan syarat terpenuhi, berikut ini cara pindah BPJS ke KIS yang wajib dipenuhi:
- Mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah tempat tinggal.
- Mengajukan permohonan perpindahan ke KIS PBI kepada petugas Dinsos.
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
- Jika data peserta memenuhi kriteria sebagai peserta KIS PBI, maka petugas Dinsos akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpindahan.
- Peserta menyerahkan SK perpindahan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan proses perpindahan.
Proses perpindahan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Selama proses perpindahan, peserta masih dapat menggunakan kartu BPJS Mandiri untuk berobat.