Fahri Hamzah Juru Bicara TPN Prabowo Gibran ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Fahri Hamzah, Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran yang juga merupakan Wakil Ketua Partai Gelora, memberikan komentar mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres.
Fahri Hamzah berpendapat bahwa bukti yang dibawa oleh Pemohon hanya berupa kliping koran dan berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendapat ini awalnya disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah. Dia bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di MK.
“Ada apa di MK? Aku lihat alat buktinya kliping,” cuitnya
Fahri mengakui bahwa dia mempertanyakan alat-alat bukti yang dibawa dalam sidang MK. Menurutnya, bukti yang ditunjukkan hanya berupa kliping berita.
“Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada,” jelasnya
Karena itu, Fahri berpendapat bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti sama sekali.
Menurutnya, kliping berita dan koran tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 yang diputuskan oleh MK.
“Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita sama sekali bukanlah alat bukti dalam sengketa hasil Pemilu di MK. Dan hampir semua berita itu sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak,” ujar dia.
Seperti yang kita ketahui, MK kembali melaksanakan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01 dan kubu 03.
MK memeriksa baik saksi maupun ahli dari pihak Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini.
Timnas AMIN mengungkapkan bahwa mereka membawa sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/4). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya yang turut membantu mengadili sidang ini adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Di awal sidang, sumpah diucapkan oleh saksi dan ahli. Saksi yang hadir dalam persidangan Timnas AMIN antara lain:
- 1. Mirza Zulkarnain
- 2. Muh Fauzi
- 3. Anies Priyo Ashari
- 4. Andi Hermawan
- 5. Surya Dharma
- 6. Ahmad Huseiri
- 7. Mei Suci Rahayu
- 8. Surtono
- 9. Dr Arif Parta Widjaya
- 10. Amrin Harun (melalui zoom)
- 11. Admin Arman
Ahli yang dihadikan oleh Tim AMIN meliputi:
- 1. Bambang Eka
- 2. Faisal Basri
- 3. Prof Ridwan
- 4. Fritz Adrison
- 5. Yudi Prayudi
- 6. Prof. Johan
- 7. Antoni Budiwan