Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

Cara Daftar PKH Online 2025 Beserta Persyaratannya

SwaraWarta.co.id – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan finansial untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mendaftar PKH secara online, berikut adalah panduan lengkap dan mudahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Pendaftaran PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Cara Mendaftar PKH Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk pendaftaran serta pengecekan status penerima bantuan sosial.
  2. Registrasi Akun:
    • Buka aplikasi “Cek Bansos” dan klik opsi “Daftar”.
    • Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, sesuai dengan KTP dan KK.
    • Buat nama pengguna dan kata sandi untuk akun Anda.
  3. Login dan Daftar Usulan:
    • Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi Anda.
    • Pilih menu “Daftar Usulan”.
    • Pilih jenis bantuan “PKH”.
    • Isi data diri Anda kembali dengan lengkap, serta informasi tambahan yang diperlukan seperti kondisi rumah dan jumlah anggota keluarga.
  4. Unggah Dokumen:
    • Unggah foto KTP dan foto rumah Anda sebagai bukti.
    • Pastikan foto yang diunggah jelas dan tidak buram.
  5. Verifikasi Data:
    • Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Kirim”.
    • Data Anda akan diverifikasi oleh sistem.
  6. Pantau Status Pendaftaran:
    • Anda dapat memantau status pendaftaran PKH Anda secara berkala melalui aplikasi “Cek Bansos”.
    • Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan dan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana PKH.
Baca Juga :  Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Tips Tambahan

  • Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta KK.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, Anda dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi call center Kemensos.
  • Proses verifikasi data mungkin membutuhkan waktu, jadi harap bersabar dan pantau status pendaftaran Anda secara berkala.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendaftar PKH secara online dengan mudah dan cepat. Semoga berhasil!

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB