Ganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelum: Hukum, Tata Cara, dan Batas Waktunya

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi puasa (Dok. Ist)

Ilustrasi puasa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian, menstruasi, hamil, atau menyusui. Dalam situasi tersebut, kewajiban mengganti puasa (qadha) harus dipenuhi di hari lain setelah Ramadhan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berpuasa wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Berapa Lama ASI Bisa Tahan Setelah Dikeluarkan dari Kulkas? Simak Penjelasannya!

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Waktu untuk melaksanakan qadha puasa adalah hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa.

Namun, jika penundaan tersebut karena uzur yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan, maka tidak berdosa.

Kewajiban Membayar Fidyah

Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang sah, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan atas qadha puasa tersebut.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa tidak ada kewajiban fidyah meskipun penundaan tanpa uzur. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya menyegerakan qadha puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Baca Juga :  Interior Ruangan Tamu Bergaya Industrial yang Unik

Cara Melaksanakan Qadha Puasa

Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang boleh mengqadha puasa secara terpisah atau berurutan, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.

Sebelum memulai qadha puasa, disunnahkan untuk berniat pada malam hari. Lafal niatnya adalah:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah kewajiban setiap Muslim. Sebaiknya qadha puasa dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah.

Baca Juga :  Jelaskan Tahapan dalam Pemberdayaan Komunitas, Simak Informasinya!

Jika ada uzur yang sah, penundaan qadha diperbolehkan tanpa konsekuensi fidyah. Namun, menyegerakan qadha puasa tetap lebih utama.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Puasa Nisfu Syaban 2025: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara
Ritual Melukat di Pura Tirta Empul, Tradisi Suci yang Menarik Wisatawan
Winky Wiryawan Dukung Produk Ekonomi Kreatif Reebok dalam Kampanye ‘Waktu Berlalu, Reebok Selalu’
6 Tanda Kalau Laki-Laki Itu Menyukai Kamu: Cermati Perilakunya!
Nggak Bikin Dompet Tipis, Ini Dia Ide Bisnis Hari Valentine yang Bisa Diterapkan dengan Modal Pas-pasan
Dijamin Makin Langgeng, Ini Dia Ide Kado Hari Valentine Buat Cewek
Coping Mechanism: Cara Efektif Mengatasi Stres dalam Kehidupan Sehari-hari
6 Cara Memberi Asi yang Benar Agar Bayi Cepat Gemuk

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 16:05 WIB

Panduan Lengkap Puasa Nisfu Syaban 2025: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara

Thursday, 13 February 2025 - 09:06 WIB

Ganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelum: Hukum, Tata Cara, dan Batas Waktunya

Sunday, 9 February 2025 - 19:02 WIB

Ritual Melukat di Pura Tirta Empul, Tradisi Suci yang Menarik Wisatawan

Sunday, 9 February 2025 - 18:51 WIB

Winky Wiryawan Dukung Produk Ekonomi Kreatif Reebok dalam Kampanye ‘Waktu Berlalu, Reebok Selalu’

Sunday, 9 February 2025 - 14:59 WIB

6 Tanda Kalau Laki-Laki Itu Menyukai Kamu: Cermati Perilakunya!

Berita Terbaru

Dampak Pemangkasan Anggaran (Dok. Ist)

Berita

Dampak Pemangkasan Anggaran, Uang Kuliah Berpotensi Naik

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:58 WIB

Ilustrasi Problem Solving (Dok. Ist)

Berita

Skill Problem Solving: Kunci Sukses dalam Karier dan Kehidupan

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:55 WIB

Berita

Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

Thursday, 13 Feb 2025 - 15:15 WIB