Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tukar Jersey dan Selebrasi: Timnas Futsal Indonesia Rayakan Gelar Juara Bersama Timnas Indonesia

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  BRI Sabet Penghargaan BIA Awards 2024 untuk Kategori Bank Persero Terbaik

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan dengan Kondisi Tinggal Tulang Usai 2 Bulan Menghilang
Kejagung Geledah Kantor Dirgen Migas Guna Selidik Dugaan Korupsi di Pertamina
Diterjang Angin, 8 Rumah Warga di Bogor Rusak Parah
Banjir dan Longsor Hanyutkan 18 Jenazah, 99 Makam di Madiun Direlokasi
Cari Kepiting di Sungai, Nenek di Mimika Tewas Diterima Buaya
Babak Belur, Pria di Nias Serahkan Diri Usai Tikam Warga
Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak yang Ingin Mengacaukan Hubungannya dengan Jokowi
Pemerintah Efisiensi Anggaran, Dasco Pastikan Tak Ada PHK

Berita Terkait

Tuesday, 11 February 2025 - 13:05 WIB

Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan dengan Kondisi Tinggal Tulang Usai 2 Bulan Menghilang

Tuesday, 11 February 2025 - 13:01 WIB

Kejagung Geledah Kantor Dirgen Migas Guna Selidik Dugaan Korupsi di Pertamina

Tuesday, 11 February 2025 - 12:53 WIB

Diterjang Angin, 8 Rumah Warga di Bogor Rusak Parah

Tuesday, 11 February 2025 - 09:15 WIB

Banjir dan Longsor Hanyutkan 18 Jenazah, 99 Makam di Madiun Direlokasi

Tuesday, 11 February 2025 - 09:00 WIB

Cari Kepiting di Sungai, Nenek di Mimika Tewas Diterima Buaya

Berita Terbaru

Berita

Diterjang Angin, 8 Rumah Warga di Bogor Rusak Parah

Tuesday, 11 Feb 2025 - 12:53 WIB