Swarawarta.co.id – Seorang guru di Madrasah btidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan diduga mencabuli anak didiknya yang berusia 14 tahun.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pelaku menggunakan modus mengobati suara korban agar bisa menang perlombaan tilawah.
“Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang,” kata AKBP Yusriandi, Minggu (9/2/2025).
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pencabulan dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban.
“Semuanya dilakukan di lingkungan sekolah korban,” tuturnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban,” jelas Yusriandi.