Swarawarta.co.id – KPK telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dan 11 mobil.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan berlangsung dari sore hingga malam di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.swarawarta.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Saatnya-Bisnismu-1.png)
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita, namun Pemuda Pancasila menyatakan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada 2018.