Swarawarta.co.id – Polres Pasuruan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku termasuk klaim palsu tentang memiliki koneksi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka mengaku ada teman dari BGN dan mengaku Tim Kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halberk (halal berkah) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas,” jelasnya.
Mereka dipamerkan di depan media pada Senin (3/2/2025) di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Pasuruan.
Keempat tersangka tersebut adalah MH (50), perempuan, dari Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), dari Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), dari Desa Bajangan, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; serta HI (55) dan HP (55), warga Jalan Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tersangka menjanjikan sejumlah keuntungan palsu kepada para peserta, seperti insentif senilai Rp 82 juta dari BGN dan fasilitas sewa dapur.
“Motif para tersangka mencari keuntungan, karena saat ini akan diadakan program MBG dan para tersangka memanfaatkan hal tersebut. Uang yang diperoleh dari para UMKM sebagian sudah dibagi bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan,” jelasnya
Selain itu, mereka mengklaim telah menandatangani MOU dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1000 truk box, yang ternyata tidak ada.
Mereka juga mengaku memiliki mitra yang mendukung pengadaan bahan baku dari supplier di wilayah, namun klaim tersebut juga tidak terbukti.