SwaraWarta.co.id – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus temuan benda mencurigakan yang diduga bom di minimarket dekat gerbang Tol Madiun.
Salah satu tersangka ternyata adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik, membenarkan hal tersebut.
“Betul (Tersangka dari Lapas Kelas I Madiun),” kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik saat dikonfirmasi, Senin (3/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka tersebut berinisial P (44) asal Banyumas. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu AB (22) warga Banyuwangi dan P (44) asal Banyumas.
Keduanya diduga sebagai orang yang menyuruh dan merakit paket berisi empat petasan jumbo yang awalnya dicurigai sebagai bom.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perakitan benda tersebut diduga dipelajari melalui YouTube.
Warga sekitar minimarket di simpang empat Dumpil, dekat gerbang Tol Madiun, sempat dibuat panik setelah menemukan benda mencurigakan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Benda tersebut ditemukan di depan minimarket dalam bungkusan karton air mineral. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benda yang diduga bom itu berisi empat petasan jumbo.
Polisi terus menyelidiki motif di balik perakitan dan penyebaran benda tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.