Swarawarta.co.id – Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Para tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pasuruan Kota masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah.
“Kami sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kami lakukan upaya penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (1/2/2025).