Pengecer Gas LPG Melon Dilarang Jual, ESDM Dorong Pendaftaran Jadi Agen Resmi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg jenis melon tidak lagi boleh dijual di pengecer.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang sebelumnya menjual gas bersubsidi ini harus mengajukan pendaftaran usaha mereka untuk menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi LPG dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pengecer diharapkan dapat “naik kelas” dan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Cemarkan NU dan GP Ansor, Pemilik Akun FB Melly Itoe Angie Dilaporkan ke Polisi

Ia menambahkan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan sebagai masa transisi, di mana pengecer masih dapat mendaftarkan usaha mereka menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

Selama periode ini, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar agar distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk merapikan sistem subsidi.

Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, pendistribusian LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang berhak yang akan menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Prasetyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg di masyarakat.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Ternate Makan 18 Korban Jiwa

Meskipun ada perubahan dalam sistem distribusi, ia menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan, dan aturan ini justru bertujuan untuk memastikan harga tetap terkendali.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar proses distribusi gas LPG lebih terorganisir dan dapat lebih efektif, menghindari penyelewengan atau ketidaktepatan dalam penyaluran subsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara harga yang diterima oleh masyarakat dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, serta meminimalkan kemungkinan adanya pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG melon tanpa melalui mekanisme yang resmi harus segera mendaftar untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi

Bagi pengecer yang tidak melakukan pendaftaran dalam masa transisi yang telah ditentukan, mereka tidak akan lagi dapat menjual gas LPG bersubsidi di pasaran.

Dengan regulasi ini, pemerintah juga mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG, sehingga gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Berita Terkait

Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Kecelakaan Bus Brimob di Tol Purwodadi: Dua Korban Meninggal, Siswa Alami Trauma
Kesalahan Data Kurs Rupiah di Google: Penyebab dan Fakta di Baliknya
Bikin Netizen Geram! Anak Ngamuk Minta Skincare, Ancam Ibu dengan Pisau
PT Timah Panggil Karyawan yang Ejek Honorer Pakai BPJS, Janji Ambil Tindakan Tegas
Heboh, Pria di Jakarta Selamat Dari Banjir Usai Naik Babi
Duta Literasi Indonesia 2025 Kembali Dibuka, Ini Dia Syarat Daftarnya
Tak Main-main, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Copot 30 Pejabat yang Diduga Terlibat Pemerasan Warga Negara Asing

Berita Terkait

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Sunday, 2 February 2025 - 19:10 WIB

Kecelakaan Bus Brimob di Tol Purwodadi: Dua Korban Meninggal, Siswa Alami Trauma

Sunday, 2 February 2025 - 19:04 WIB

Kesalahan Data Kurs Rupiah di Google: Penyebab dan Fakta di Baliknya

Sunday, 2 February 2025 - 18:55 WIB

Pengecer Gas LPG Melon Dilarang Jual, ESDM Dorong Pendaftaran Jadi Agen Resmi

Sunday, 2 February 2025 - 16:38 WIB

Bikin Netizen Geram! Anak Ngamuk Minta Skincare, Ancam Ibu dengan Pisau

Berita Terbaru