Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas akhir pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini dipastikan hanya berlangsung selama dua bulan dan akan berakhir pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi terkait program diskon listrik ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditetapkan berakhir.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.

Diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga :  12 Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Kerugian Ditafsirkan Menyentuh Angka Ini

Cara pemberian diskon berbeda bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka.

Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang lebih murah, yakni setengah dari tarif normal.

Dengan skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam menikmati manfaat dari kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga diskon hingga Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, pelanggan pascabayar akan menerima potongan harga pada tagihan listrik mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Adapun jadwal pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar telah ditentukan sebagai berikut:

• Tagihan untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Berikut ini Bacaan Doa Awal Tahun Baru Islam

• Tagihan listrik untuk bulan Februari harus dilunasi antara tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Ketentuan terkait batas waktu pembayaran ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam perjanjian tersebut, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah pemakaian.

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga, khususnya di awal tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan lain yang mungkin meningkat di awal tahun.

Meskipun diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sebelum program ini resmi berakhir.

Baca Juga :  Jelaskan Pengertian Kegagalan Sektor Publik dan Mengapa Sektor Publik Mengalami Inefisiensi Ekonomi

Selain itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggan diimbau untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dengan harga diskon sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait subsidi dan bantuan energi bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat luas.***

Berita Terkait

Syarat dan Ketentuan Penerima BLT BBM 2025: Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini
Ancaman Pergerakan Tanah di Banjarnegara: Evakuasi Warga Jadi Langkah Pencegahan
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Februari 2025: Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Sesuaikan Tarif
Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025
Apa yang Terjadi Jika Rupiah Menguat? Ini Dampaknya!
Rupiah Mendadak Melemah dalam Konversi Mesin Pencarian Google Sebesar Rp8.170, Warganet: Google Lagi Error
Hector Soutu Minta Anak Asuhnya Tampil Pede dalam Menghadapi Argentina
Menhub Memprediksi Arus Mudik Pengguna Roda Dua akan Meningkat di Tahun 2025

Berita Terkait

Saturday, 1 February 2025 - 20:01 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

Saturday, 1 February 2025 - 19:54 WIB

Ancaman Pergerakan Tanah di Banjarnegara: Evakuasi Warga Jadi Langkah Pencegahan

Saturday, 1 February 2025 - 19:47 WIB

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Februari 2025: Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Sesuaikan Tarif

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

Saturday, 1 February 2025 - 19:29 WIB

Apa yang Terjadi Jika Rupiah Menguat? Ini Dampaknya!

Berita Terbaru

Badminton

Harapan Besar untuk Indonesia di Thailand Masters 2025

Saturday, 1 Feb 2025 - 20:32 WIB