SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Iuran BPJS Kesehatan hingga Juni 2025
Sampai dengan Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
-Kelas 1: p150.000 per orang per bulan.- Kelas 2: p100.000 per orang per bulan.- Kelas 3: p42.000 per orang per bulan,
dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.
Perubahan Iuran dan Penerapan KRIS per 1 Juli 2025
Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap akan digantikan oleh KRIS, yang bertujuan untuk menghilangkan perbedaan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS.
Peserta diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.
Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran
Peserta yang terlambat membayar iuran dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal.enda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 45 hari.
Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak memerlukan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.
Perubahan menuju sistem KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.
Peserta diharapkan untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari sanksi dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.***