Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Iuran BPJS Kesehatan hingga Juni 2025

Sampai dengan Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:

-Kelas 1: p150.000 per orang per bulan.- Kelas 2: p100.000 per orang per bulan.- Kelas 3: p42.000 per orang per bulan,

dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.

Perubahan Iuran dan Penerapan KRIS per 1 Juli 2025

Baca Juga :  Sheila On 7 Mengakhiri Tur dengan Konser Spesial 'Tunggu Aku di Bandung'!

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap akan digantikan oleh KRIS, yang bertujuan untuk menghilangkan perbedaan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS.

Peserta diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.

Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Peserta yang terlambat membayar iuran dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal.enda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 45 hari.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Siap Berikan Anggaran Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak memerlukan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.

Perubahan menuju sistem KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.

Peserta diharapkan untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari sanksi dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.***

Berita Terkait

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?
Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional
Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase
Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama
Cegah Keracunan, Pengawasan Menu MBG di Sekolah Dasar Batang Diperketat
Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik
Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Friday, 18 April 2025 - 15:45 WIB

Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda

Friday, 18 April 2025 - 09:19 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional

Friday, 18 April 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

Friday, 18 April 2025 - 09:17 WIB

Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama

Berita Terbaru

Otomotif

Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Friday, 18 Apr 2025 - 19:44 WIB