SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap satu dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan perampokan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina.
Pelaku yang diketahui bernama Khasan Askhabov (30 tahun) diamankan saat hendak melarikan diri ke Dubai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa Askhabov merupakan salah satu dari sembilan individu yang sebelumnya dilaporkan oleh korban dalam laporan polisi yang dibuat pada Rabu malam (29/1/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Setelah diamankan di bandara, Askhabov langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun telah diamankan, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara pasti status hukum dari Askhabov.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah ia benar-benar terlibat dalam aksi penculikan dan perampokan tersebut.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika seorang WNA Ukraina bernama Igor Iermakov beserta sopirnya menjadi korban penculikan oleh kelompok yang dikenal sebagai ‘Geng Rusia’.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Tundun Penyu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Saat kejadian, empat pelaku yang menggunakan dua kendaraan berbeda secara tiba-tiba menghadang mobil korban dari depan dan belakang, membuat kendaraan tersebut terjebak tanpa jalan keluar.
Para pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan penutup wajah, menciptakan situasi yang mencekam bagi korban.
Mereka juga membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol.
Begitu mobil korban tidak bisa bergerak, para penculik langsung menyeret korban keluar dan membawanya ke sebuah vila yang berlokasi di Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A Nomor 10, Jimbaran.
Vila tersebut diketahui disewa oleh seseorang yang berinisial AM.
Di lokasi itu, Iermakov kembali mengalami penganiayaan brutal.
Selain itu, para pelaku merampas telepon genggamnya dan memaksanya untuk membuka akun Binance, platform perdagangan kripto yang digunakan korban.
Dalam kondisi terancam dan terpaksa, korban dipaksa mentransfer aset kripto miliknya ke alamat dompet digital yang telah ditentukan oleh para pelaku.
Setelah transaksi berhasil dilakukan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.496.790.194.
Setelah insiden tersebut, korban mengalami berbagai luka akibat kekerasan yang dialaminya.
Meskipun begitu, ia berhasil melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku.
Polda Bali saat ini masih memburu delapan tersangka lainnya, termasuk dalang utama di balik penculikan ini.
Polisi juga sedang menelusuri lebih lanjut mengenai motif dan jaringan kriminal yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal besar yang terjadi di Bali, mengingat kejahatan yang dilakukan bersifat terencana dan melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan bekerja keras untuk menangkap seluruh pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.***