Swarawarta.co.id – Sebanyak 15 karyawan toko elektronik Atakrib di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, diamankan polisi atas dugaan pencurian barang dari gudang tempat mereka bekerja.
Para tersangka merupakan pria dengan inisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
“Para pelaku ini macam-macam, ada bagian pengiriman ada di gudang. Paling banyak di bagian gudang,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, dilansir detikJogja, Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Edy, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencuri barang elektronik saat proses pengiriman, di mana mereka membuat pesanan fiktif.
Kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Dari Februari 2024. Nah uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian kalau di LP (laporan polisi) kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdeteksi,” tambahnya.