Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  Viral, Waduk Gajah Mungkur Mendadak jadi Lautan Sampah

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Ingin kredit mobil? Simak 5 tips penting sebelum ajukan kredit Wuling, termasuk rekomendasi Wuling New Air ev yang hemat dan ramah lingkungan.

Advertorial

Jangan Asal! Ketahui 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kredit Mobil

Thursday, 17 Apr 2025 - 16:18 WIB

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB