Pemusnahan Ganja (Dok.Ist) |
SwaraWarta.co.id – Kepolisian Resor Kota Mataram melakukan pemusnahan 2,75 kilogram ganja dengan cara membakar.
Ganja tersebut merupakan barang bukti penangkapan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa pecinta alam (mapala) yang juga nampaknya sebagai seorang bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dari operasi penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dan NKS (26) pun ditangkap.
Seluruh pihak terkait diundang untuk menyaksikan pemusnahan tersebut, terutama sebagai dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh kepolisian.
Kombes Arief Aldi Warganegara, sebagai Kapolresta Mataram, mengatakan bahwasanya proses pemusnahan itu merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapkan materi berkas perkara milik NKS.
“Karena itu, seluruh pihak terkait turut kami undang untuk hadir dan menyaksikan pemusnahan ini,” kata Arief di kantornya, Kamis (4/4).
NKS sendiri harus hadir bersama dengan kuasa hukumnya untuk ikut melakukan pemusnahan atas barang buktinya.
Tampak sang mahasiswa tersebut tertunduk lesu saat ganja tersebut dimusnahkan dalam mesin tungku milik BNN Kota Mataram.
Hal itu bisa menjadi sebuah pelajaran bagi semua pihak tentang bahayanya narkoba, dan betapa penting upaya pemberantasan terus dilakukan.
Selain itu, polisi juga berhasil menetapkan 33 orang tersangka pada triwulan pertama 2024, termasuk di antaranya NKS.
Barang bukti dari kasus-kasus tersebut dimusnahkan pada kesempatan yang sama, termasuk adanya 25 kasus narkoba lainnya yang terdiri dari berbagai jenis obat-obatan terlarang dengan total 600 butir tramadol, 75,83 gram sabu-sabu, dan 117 butir ekstasi.