Aturan Baru: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masa kontrak PPPK memiliki durasi antara 1 hingga 5 tahun.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai serta kebutuhan instansi masing-masing.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK kini ditetapkan berlaku hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pegawai.

Baca Juga :  KPU Ponorogo Temukan Surat Suara Tidak Layak, Pemotongan Kertas Kurang Rapi

Sejumlah daerah telah mulai menerapkan aturan ini.

Di Makassar, misalnya, masa kontrak PPPK yang semula ditetapkan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini diperpanjang hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Timur.

Pemerintah memastikan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional, sehingga semua daerah di Indonesia dapat mengikuti kebijakan yang sama.

Namun, tidak semua pegawai PPPK dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.

Perpanjangan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “baik”.

Pegawai yang tidak mencapai standar kinerja tersebut tetap menghadapi risiko penghentian kontrak kerja.

Baca Juga :  Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Meskipun demikian, penerapan kontrak hingga usia pensiun belum dapat diberlakukan untuk PPPK yang direkrut pada tahun 2024.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa aturan ini memerlukan penilaian kinerja minimal selama satu tahun sebelum dapat diberlakukan.

Dengan demikian, PPPK yang baru direkrut pada tahun 2024 harus terlebih dahulu menjalani evaluasi kinerja sebelum mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi PPPK.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai,

karena mereka memiliki jaminan masa kerja yang lebih panjang, asalkan mampu mempertahankan atau meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :  Heboh Kasus Guru Honorer Konawe, Wakil DPR RI Buka Suara

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur dan adil bagi PPPK.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah dapat berjalan lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelayanan publik di Indonesia.***

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline
Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka
Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut
vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 11:25 WIB

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Wednesday, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:43 WIB

Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Lupa Kode? Begini Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:31 WIB

Aktivasi MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Panduan Lengkap Aktivasi MFA ASN Digital BKN dengan Mudah

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:17 WIB