3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

- Redaksi

Saturday, 6 April 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 selebgram yang menipu banyak orang dengan modus investasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga selebgram di Surabaya yaitu AD, MR, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,8 miliar. 

Selebgram tersebut adalah pemilik CV Cuan Grup yang menawarkan skema investasi palsu dengan janji keuntungan yang fantastis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu kepada para korban. 

“Modus operasinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4). 

Baca Juga :  Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Dalam tawaran itu, dijanjikan keuntungan besar sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu investasi. 

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan seperti jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan atau jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Namun demikian, jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut adalah 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. 

Para warganet yang menjadi followers CV Cuan Grup di Instagram sontak menjadi korban dalam investasi ini. 

“Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter

Baca Juga :  Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Prabowo Subianto Bertemu Mohammed bin Zayed, Perkuat Kerja Sama Indonesia-UEA
Fenomena Barron Trump: Dari Suara Anak Kecil Hingga Pengaruhnya di Dunia Digital
Kesuksesan Anthoni Salim: Dari Indomaret hingga Indofood
Banjir Bandang di Sibolangit: Korban Jiwa, Kerusakan Rumah, dan Proses Evakuasi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Sunday, 24 November 2024 - 19:54 WIB

Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia

Sunday, 24 November 2024 - 19:43 WIB

Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 18:41 WIB

Fenomena Barron Trump: Dari Suara Anak Kecil Hingga Pengaruhnya di Dunia Digital

Berita Terbaru

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan

Pendidikan

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan? Simak Berikut Ini Pembahasannya!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:09 WIB