Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti awal yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Pasangan Bocah SMP di Pemalang Nikah Dini, ini Kata Kepala Sekolah

ES menggunakan akun resmi milik Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data melalui situs Pusdatin (Pusat Data Nasional) milik Kemendikbudristek RI.

Dengan data calon peserta didik yang diambil dari sana, ES kemudian menginput data fiktif tersebut sebagai peserta didik di aplikasi Dapodik milik beberapa PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh

Dari penyelidikan ini, tim Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 210 juta dari tersangka. Kejari juga berencana untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  PT KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Tiket Kereta Bebas PPN 12 Persen: Solusi Hemat bagi Penumpang

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal tambahan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 22 PKBM yang menerima dana hibah untuk program pendidikan kejar paket.

Kejari memastikan bahwa pemeriksaan terhadap semua PKBM akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kasus korupsi lainnya.

Baca Juga :  Dua PMI Asal Jember di Arab Saudi Tak Digaji, Minta Dipulangkan ke Tanah Air

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan demi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB