SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahea Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan kebijakan baru terkait jam mengajar guru selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa para guru tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengajar 24 jam per minggu selama bulan suci tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemenuhan jam mengajar guru telah diatur secara fleksibel, terutama untuk bulan Ramadan.
Ia menyatakan bahwa kewajiban mengajar 24 jam per minggu berlaku pada hari-hari biasa, tetapi pada bulan Ramadan terdapat ketentuan khusus yang berbeda.
Meskipun tidak diwajibkan mengajar selama 24 jam per minggu, para guru akan diberikan kegiatan lain yang dapat dikonversikan setara dengan jam mengajar.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk tetap menjaga produktivitas guru selama Ramadan.
Namun, ia menambahkan bahwa rincian kegiatan tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
“Kami sedang menyelesaikan konsep kegiatan yang dapat menggantikan jam mengajar selama Ramadan,” ujarnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para guru tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Jam kerja guru selama bulan Ramadan akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan siswa. Jika siswa mendapatkan libur sekolah, maka para guru juga akan libur mengikuti jadwal tersebut.
Berdasarkan kalender pendidikan, siswa akan mendapatkan libur sekolah pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terstruktur di rumah, lingkungan keluarga, atau rumah ibadah.
Guru diminta untuk memberikan panduan atau pembekalan kepada siswa agar mereka dapat belajar secara mandiri selama masa libur.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa masa libur ini bukanlah waktu untuk sepenuhnya berhenti belajar, melainkan kesempatan untuk melaksanakan pembelajaran yang lebih fleksibel.
Guru diharapkan dapat memberikan arahan kepada siswa mengenai materi yang perlu dipelajari selama masa libur tersebut.
Kemendikdasmen menekankan pentingnya pembelajaran terstruktur yang dilakukan di luar lingkungan sekolah selama Ramadan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas meskipun tidak berada di sekolah.
“Selama masa libur, siswa dapat belajar di rumah, bersama keluarga, atau di rumah ibadah.
Guru akan memberikan panduan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan meskipun tidak di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi guru dan siswa selama bulan Ramadan.
Dengan pengaturan jam mengajar yang lebih fleksibel, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mereka tanpa harus terbebani oleh ketentuan jam mengajar yang ketat.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memfinalisasi konsep kegiatan pengganti jam mengajar, sehingga dapat segera diterapkan selama Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung produktivitas guru sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalani pembelajaran yang lebih kontekstual dan relevan dengan suasana Ramadan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan tetap berjalan optimal selama bulan suci, tanpa mengurangi esensi dari momen ibadah dan refleksi yang menjadi ciri khas Ramadan.***